Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan
uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa
ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa
hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan
mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal
koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.
Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
apartemen didalam penjara.
Pendapat saya
Menurut saya
tentang narapidana yang dikeluarkan dari sel tahanan dikarenakan oleh epidemi
corona di Indonesia itu membingungkan. Dikarenakan di satu sisi saya melihat
bahwa pembebasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil dengan membebaskan
para narapidana tidak semena – mena begitu saja tanpa di pikirkan dengan
Panjang. Lagipula alasan yang diberikan juga menurut saya masuk akal karena
mereka mungkin bisa saja akhirnya tertular dan menularkan satu sama lain di
penjara dan itu akan melonjakkan angka pasien dan pastinya akan membuat para
dokter dan juga perawat kesulitan untuk menangani semua pasien yang terkena
dikarenakan jumlahnya yang sangat banyak. Tetapi, di satu sisi saya juga
berpiran bahwa narapidana yang dilepaskan belum tentu tidak akan melakukan
kejahatan seperti yang sebelumnya sudah mereka lakukan, apalagi ditengah tengah
pandemic seperti ini mencari kebutuhan hidup bukan menjadi semakin mudah tetapi
menjadi semakin sulit. Dari itu saja kita sudah bisa mengira ngira bahwa ada
kemungkinan walaupun memang mungkin kecil tetapi tetap ada kemungkinan bahwa
para narapidana yang lepas tersebut akan Kembali melakukan kejahatan yang
mungkin bukan didasarkan pada rasa jahat tetapi didasarkan pada kebutuhan orang
tersebut. Dan juga ada beberapa orang yang berkata bahwa lebih baik mereka
semua berada dalam satu tempat (penjara) daripada mereka dibiarkan keluar.
Sehingga apabila memang tempat itu sepenuhnya terkena dengan virus kita tidak
usah khawatir akan mereka kalau kalau mereka menyebarkan virus itu kepada orang
lain karena mereka akan tetap di tempat itu. Dan saya mendengar itu merupakan
suatu pilihan yang tidak buruk dibanding dengan mereka berkeluyuran diluar.
Sejujurnya
saya bingung apakah saya melihat keadilan di permasalahan ini apa tidak, karena
saya sudah menjelaskan opini saya bahwa saya melihat kalau opsi atau keputusan
yang diambil oleh pihak berwajib itu ada benarnya dan walaupun di sisi lain
saya juga melihat bawha keputusan yang diambil mungkin juga tidak tepat.
Definisi adil
menurut saya adalah sama rata dalam artian apabila ada orang yang mungkin dalam
hal keuangan masuk dalam kategori berlebih dapat membantu orang yang dalam hal
keuangan masuk dalam kategori yang kekurangan sehingga semua orang bisa
mendapatkan atau memiliki kehidupan yang sama rata satu sama lain tanpa adanya
orang yang memiliki kuasa atas orang lain dikarenakan sesuatu yang memang orang
itu dari awal kurang beruntung untuk mendapatkannya juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar