Minggu, 12 April 2020

Manusia dan Keadilan


Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.

Pendapat saya
            Menurut saya tentang narapidana yang dikeluarkan dari sel tahanan dikarenakan oleh epidemi corona di Indonesia itu membingungkan. Dikarenakan di satu sisi saya melihat bahwa pembebasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil dengan membebaskan para narapidana tidak semena – mena begitu saja tanpa di pikirkan dengan Panjang. Lagipula alasan yang diberikan juga menurut saya masuk akal karena mereka mungkin bisa saja akhirnya tertular dan menularkan satu sama lain di penjara dan itu akan melonjakkan angka pasien dan pastinya akan membuat para dokter dan juga perawat kesulitan untuk menangani semua pasien yang terkena dikarenakan jumlahnya yang sangat banyak. Tetapi, di satu sisi saya juga berpiran bahwa narapidana yang dilepaskan belum tentu tidak akan melakukan kejahatan seperti yang sebelumnya sudah mereka lakukan, apalagi ditengah tengah pandemic seperti ini mencari kebutuhan hidup bukan menjadi semakin mudah tetapi menjadi semakin sulit. Dari itu saja kita sudah bisa mengira ngira bahwa ada kemungkinan walaupun memang mungkin kecil tetapi tetap ada kemungkinan bahwa para narapidana yang lepas tersebut akan Kembali melakukan kejahatan yang mungkin bukan didasarkan pada rasa jahat tetapi didasarkan pada kebutuhan orang tersebut. Dan juga ada beberapa orang yang berkata bahwa lebih baik mereka semua berada dalam satu tempat (penjara) daripada mereka dibiarkan keluar. Sehingga apabila memang tempat itu sepenuhnya terkena dengan virus kita tidak usah khawatir akan mereka kalau kalau mereka menyebarkan virus itu kepada orang lain karena mereka akan tetap di tempat itu. Dan saya mendengar itu merupakan suatu pilihan yang tidak buruk dibanding dengan mereka berkeluyuran diluar.
            Sejujurnya saya bingung apakah saya melihat keadilan di permasalahan ini apa tidak, karena saya sudah menjelaskan opini saya bahwa saya melihat kalau opsi atau keputusan yang diambil oleh pihak berwajib itu ada benarnya dan walaupun di sisi lain saya juga melihat bawha keputusan yang diambil mungkin juga tidak tepat.
            Definisi adil menurut saya adalah sama rata dalam artian apabila ada orang yang mungkin dalam hal keuangan masuk dalam kategori berlebih dapat membantu orang yang dalam hal keuangan masuk dalam kategori yang kekurangan sehingga semua orang bisa mendapatkan atau memiliki kehidupan yang sama rata satu sama lain tanpa adanya orang yang memiliki kuasa atas orang lain dikarenakan sesuatu yang memang orang itu dari awal kurang beruntung untuk mendapatkannya juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BTS Pembuatan Design Halaman Web Login / Sign-Up

Berikut merupakan BTS pembuatan Desain Laman Login/Sign-Up